Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu Teluk Nibung

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus pengedar sabu Teluk Nibung

topmetro.news – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus pemilik narkotika jenis sabu inisial F alias Uzi (57), warga Jalan Burhanuddin Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (30/3/2022).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP S. Tambunan SH saat di temui wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Lebih lanjut, S. Tambunan menjelaskan penangkapan terhadap tersangka atas informasi dari masyarakat, pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Burhanuddin.

“Informasi tersebut langsung di tindaklanjuti oleh tim Opsnal Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan. Dan pada Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 02.30 WIB tim menuju rumahnya,” ujarnya.

Sambung S. Tambunan, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam rumah. Kepala lingkungan turut menyaksikan, dan benar menemukan 20 bungkus plastik klip kecil transparan yang dugaannya berisi  narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,71 gram. Lalu 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 7,59 gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga sabu berat kotor 0,85 gram

Selanjutnya 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,29 gram, uang tunai sebanyak Rp300.000, 1 plastik hitam sebagai pembalut sabu, 1 sarung bantal, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan elektrik kecil warna hitam dan 1 unit Hp Nokia warna hitam.

“Selain itu, tim juga melakukan interogasi kepada tersangka, dan mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Tambunan menambahkan, kini tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Guna di proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka di terapkan pasal 114 (2) Subs 112 (2) UU No. 35 THN 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

 

reporter | Kiki Sitepu

 

Related posts

Leave a Comment